PT. BPR Panca Dana didirikan pada tanggal 8 Juni 1990 berdasarkan akta pendirian Nomor 58, tanggal 8 Juni 1990 yang telah memperoleh pengesahan dari Mentri KeHakiman Republik Indonesia. Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir berdasarkan Akta perubahan No 128, Tanggal 28 Nopember 2019 dibuat dihadapan Stefanus Yuwono Tedjosaputro,ST,SH,MBA,MSIS,MKn,MH, Notaris di Semarang yang telah memperoleh persetujuan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-AHA.01.03.0365992 tanggal 27 November 2019.
BPR yang sehat menurut ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan lain yang berlaku. Sehat wawasan berpikir sumber daya manusianya. Sehat perilaku bisnisnya.
Besar volume bisnisnya baik berupa aset maupun laba. Besar jiwa (bisnis,lembaga & SDM).
Kuat kondisi keuangannya baik permodalan dan labanya. Kuat customer image-nya. Kuat jaringan usahanya. Kuat dukungannya.
Melayani kebutuhan Stakeholder dengan sepenuh hati, adil & transparan.